Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Putrinya hingga Hamil, Seorang Ayah Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2018, 20:38 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - IW, warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di kelas VI SD hingga hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Korban sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini atas perbuatannya," ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, Minggu (4/11/2018).

IW diringkus polisi setelah terungkap mencabuli buah hatinya hingga hamil 5 bulan.

Kasus itu terungkap saat kepolisian mendapatkan laporan tentang kasus asusila yang menimpa seorang siswi SD kelas VI.

Baca juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Perlakuan tersangka terungkap setelah korban dicecar pertanyaan oleh neneknya melihat ada kejanggalan dari tubuh korban yang menunjukkan tanda kehamilan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli anaknya itu sejak April 2018 berlanjut hingga anaknya hamil lima bulan sekarang ini. 

Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap bersama IW kisaran pukul 20.00-24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.  

Perbuatan bejat itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke Mapolsek Lebong Selatan, Sabtu (3/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di areal persawahan di Kecamatan Lebong Selatan. 

"Ibunya masih ada tapi di luar kota. Saat ini korban ikut nenek dari ibu kandungnya," demikian Kapolsek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com