Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks soal Penculikan Anak di Sukabumi, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Kompas.com - 02/11/2018, 23:16 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama N alias E (23) diamankan Polres Sukabumi lantaran diduga jadi penyebar hoaks penculikan anak di Terminal Sukaraja melalui grup Facebook. Polisi juga mengamankan orang dalam gambar yang diduga pelaku penculikan anak tersebut. 

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di RSUD R Syamsudin, Jumat (2/11/2018) malam, memberikan kronologi pengungkapan kasus berita hoaks tersebut. 

Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari postingan terkait penangkapan penculik pada salah satu grup Facebook yang diunggah oleh akun ZHA VSB pada Jumat, sekitar pukul 08:52 WIB.

Baca juga: Foto Ibunya Disebar dan Dituduh Pelaku Penculikan Anak, Sartika Lapor Polisi

Postingan tersebut menampilkan foto seseorang yang dituding sebagi penculik. Serta tulisan sebagai berikut: 

''hati-hati jagain anak, tengah malam maupun pagi, semalam penculikudah nyampekampung Cibuntu Terminal Sukaraja.''

Petugas kepolisian Polres Sukabumi Kota menunjukkan barang bukti dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).KOMPAS.com/BUDIYANTO Petugas kepolisian Polres Sukabumi Kota menunjukkan barang bukti dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).

AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Mr X atau orang yang ada dalam foto pada Facebook itu diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai hasil pemeriksaan para dokter di RSUD R Syamsudin. 

''Berita yang diposting dan disebarkan dalam grup Facebook itu bohong,'' tegas Susatyo.

Dari hasil penyelidikan sementara, berita yang telah disebar dan diposting oleh N alias E sudah dikomentari oleh 51 akun dan telah dibagikan oleh sebanyak 165 akun.

''Sehingga bisa dibayangkan tingkat viralnya oleh masing-masing orang akan disebarkan lagi,'' tutur Susatyo.

Baca juga: Dikira Penculik Anak, Massa Bakar Motor Perempuan Ini

Atas penyelidikan tersebut, Polres Sukabumi telah menetapkan netizen N alias E sebagai tersangka. Kepada N alis E akan diterapkan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

''Tersangka sudah ditahan dan perkaranya masih terus didalami,'' lanjut Susatyo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu hasil screenshot postingan dari akun Facebook N atau E, satu unit handphone merek Samsung S Duos warna hitam, akun facebook Zha VSB dengan email berikut kata sandi.

Orang dengan gangguan jiwa

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Ketua Tim Penanganan Informasi dan Keluhan RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Wahyu Handriana untuk memberikan penjelasan mengenai Mr X yang diduga ODGJ tersebut. 

Baca juga: Hoaks Penculikan Anak Sampai ke Jombang, Orangtua Sampai Tunggui Anak Sekolah

dr Wahyu Handriana menuturkan pasien diterima dari Polsek Sukaraja sudah diperiksa oleh dokter spesialis jiwa.

''Hasil pemeriksaan diduga menderita gangguan jiwa, baik dari tampilan fisik maupun bicara. Semenjak masuk hingga malam ini tidak bisa berkomunikasi,'' tutur dr Wahyu.

dr Wahyu menambahkan dalam waktu secepatnya pasien akan diobservasi oleh dokter ahli jiwa. Bila sudah selesai, pasien akan diserahkan kepada Dinas Sosial setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com