Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT Pungli, Kadispenduk Jember Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 02/11/2018, 12:37 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Sri Wahyuniati, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan.

Selain kepala dinas, polisi juga menetapkan seorang calo berinisial K sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan kedua tersangka tersebut menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, yang dilakukan Polres Jember, Rabu (31/10/2018) malam.

Dari hasil OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta dari tangan Kepala Dispendukcapil.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Tim Saber Pungli Buat Buku Panduan Modus KKN

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, kasus OTT tersebut bermula banyaknya laporan warga yang masuk, bahwa terjadi dugaan praktik pungli terhadap pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran.

“Jadi, banyak warga yang mengeluh kepada kami, bahwa pengurusan dokumen kependudukan cukup lama. Namun, jika ingin cepat maka bisa lewat samping, dengan membayar sejumlah uang,” ungkap Kusworo, Jumat (2/11/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya polisi melakukan OTT terhadap Kepala Dispendukcapil, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Jadi, tersangka calo berinisial K ini, memiliki kaki tangan di bawahnya yang bertugas menjaring pemohon dokumen kependudukan, yang ingin cepat proses pengurusannya. Mereka biasanya mematok tarif Rp 100.000 untuk pengurusan KK, KTP, dan akta kelahiran, sedangkan KIA dipatok sebesar Rp 25.000,” kata dia.

Baca juga: Kapolres Prabumulih: Polisi Pungli atau Memeras, Saya Tindak Tegas

Setelah berkas terkumpul, selanjutnya tersangka K akan menyerahkan seluruh dokumen berikut uang tersebut kepada Kepala Dispendukcapil, untuk ditandatangani.

“Dengan membayar tersebut, maka pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai sehari,” ujar Kusworo.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pungli tersebut. “Terus kita dalami kasus ini,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com