Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2019 di Jatim Ditetapkan Rp 1,63 Juta

Kompas.com - 01/11/2018, 21:43 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai, di Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Aries menjelaskan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Menurut Aries, penetapan UMP tersebut memiliki beberapa pertimbangan, yaitu untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah Rp 1,6 Juta

Selain itu, kata dia, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Di samping itu, masih menurut Aries, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut dia, pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya.

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta

Dia menegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alami kenaikan

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.

"Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” terang Aries Agung Paewai.

Untuk diketahui, dari tahun 2017 ke 2018 naik 8.7 persen, yaitu Rp 1.508.894,80 dan tahun 2018 ke 2019 naik 8.3 persen menjadi Rp 1.630.059,05. Hal itu disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kondisi pasar kerja saat ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com