Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Olah TKP Penculikan dan Pembunuhan Siswi MI

Kompas.com - 01/11/2018, 16:39 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penculikan dan pembunuhan bocah SNH (6), siswi kelas 1 MI Darul Ulum Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (30/10/2018) lalu.

Olah TKP dilakukan di 2 tempat yang berdekatan. Lokasi pertama berada di kebun sawit yang berjarak 30 meter dari jalan dan lokasi kedua 40 meter dari lokasi pertama.

Pembunuhan bocah SNH bermula saat korban berjalan kaki bersama kakaknya pulang sekolah. Pelaku JN (25) datang dan memboncengkan keduanya. Dengan alasan ban motornya kurang angin, saat dalam perjalanan, pelaku hanya memboncengkan korban sementara kakak korban BF (9) disuruh menunggu.

Baca juga: Pulang Sekolah, Siswi MI Diculik dan Dibunuh di Kebun Sawit

Tak berselang lama, pelaku kembali menjemput kakak korban lalu memboncengnya melalui jalan berbeda, bukan jalan yang sama saat pelaku memboncengi korban.

Setelah sampai di dekat rumah, pelaku kembali menurunkan BF kakak korban, selanjutnya pelaku pergi.

Tiba di rumah, orang tua korban menanyakan keberadaan korban kepada sang kakak karena BF pulang sendiri tanpa adiknya.

“Waktu itu adik saya SNH sudah duluan pulang dibonceng pak JN karena ban motor kurang angin lalu kemudian menjemput saya untuk mengantar saya ke rumah,” kata BF, Kamis (1/11/2018).

Mendengar jawaban tersebut, orang tua korban terkejut lalu melakukan pencarian terhadap pelaku dan korban.

Saat akhirnya ditemukan, JN lalu ditanya tentang keberadaan SNH. Dia dengan santai menjawab jika korban diturunkan di jalan dan sempat dijemput oleh pengendara motor lain.

Orang tua korban pun panik dan melaporkan kehilangan anaknya kepada kepala desa dan melaporkan ke Polsek Wasuponda.

Saat dilakukan pencarian,  pelaku pun ikut sibuk melakukan pencarian bahkan menunjukkan tempat dimana ia menurunkan korban.

Setelah SNH ditemukan dan dilakukan olah TKP oleh kepolisian, pelaku JN langsung diamankan Polres Luwu Timur.

Saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, JN mengaku bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap siswi MI kelas 1.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, pelaku JN telah mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak kriminal pembunuhan terhadap bocah berumur 6 tahun.

“Pelaku mengaku membunuh SHN karena melakukan percobaan pencabulan. Saat korban menangis keras, pelaku merasa takut jangan sampai terdengar oleh orang lain dan atau korban melaporkan perbuatannya kepada orang lain sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menusuk leher korban,” kata Akbar, Kamis (1/11/2018).

Dia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kompas TV Lantaran sebatang rokok, seorang penjual makanan tega menghabisi nyawa pengantar barang ekspedisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com