ACEH UTARA, KOMPAS.com - Satuan polisi lalu lintas Polres Aceh Utara mulai operasi zebra tahun 2018 dengan menilang kendaraan yang dimiliki personel polisi di Markas Polisi Resor, di Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/10/2018). Hari itu, pelaksanaan operasi pelanggaran lalu lintas pertama dimulai.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sandy Titah Nugraha, menyebutkan, petugas lalu lintas didampingi petugas Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) merazia seluruh kendaraan personel polisi di Porles Aceh Utara. Mulai dari personel bintara hingga perwira.
“Diperiksa surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), helm, sabuk keselamatan, knalpot blong dan spion. Tidak sedikit juga petugas polisi yang masih belum tertib, sehingga kita tilang,” kata Sandy.
Dia menyebutkan, menegakkan aturan tentu harus dimulai dari institusi Polri sendiri, sehingga bisa menjadi contoh masyarakat di jalan raya.
Baca juga: Bocah SD yang Videonya Viral karena Menangis Saat Ditilang Jadi Tenar
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, sambung Sandy, menginstruksikan penertiban aturan lalu lintas harus dimulai dari personel polisi, baru pada masyarakat.
“Ada beberapa yang ditilang. Artinya, penegakan hukum tidak pandang bulu. Kendaraan milik polisi pun jika tak lengkap sesuai aturan, maka kita tilang juga. Masyarakat juga begitu,” tegas Sandy.
Setelah menilang kendaraan polisi, petugas lalu lintas baru menggelar razia di sejumlah titik dalam kabuapten itu. Operasi zebra dilakukan serentak di Indonesia mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
“Kami harap, masyarakat melengkapi surat kendaraan dan menaati peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Baca juga: Ditilang, Bocah SD Menangis Sambil Mencium Tangan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.