Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

Kompas.com - 29/10/2018, 09:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagaakerjaan Hanif Dhakiri memastikan Upah Minimum Provinis (UMP) 2019 akan naik sebesar 8,03 persen. Akan tetapi keputusan resmi masih berada ditangan gubernur masing-masing.

"Totalnya (kenaikan UMP) sekitar 8,03 persen. Tinggal kita tinggu keputusan resminya dari gubernur," jelas Hanif, usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Maron, Kabupaten Temanggung, Minggu (28/10/2018) sore.

Menurutnya, kenaikan tersebut merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa kenaikan upah sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kita sudah informasikan data-data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tentu PP 78/2015 mengenai pengupahan itu akan jadi acuan," imbuh dia.

Baca juga: Mahasiswa Korban Bencana Sulteng Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku di UMP

Hanif juga memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan UMP ini tetap dilakukan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dilakukan bersifat reguler, periodik, dan insidentil berdasarkan laporan-laporan masyarakat.

"Tapi kalau ini sudah diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini gubernur, tentu akan kita jalankan," tandas Hanif.

Pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pengawas, yang kemudian diberi pembinaan terkait kerja pengawasan UMP termasuk penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

"Sejauh ini laporan ke dinas-dinas saja. Kalau ditembuskan yang akan ditindaklanjuti," tutup Hanif.

Baca juga: Mahasiswa UMP Sulap Ban Bekas Jadi Bahan Penguat Beton

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com