Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembobol Bank BNI Ditangkap, Uang Ratusan Juta Ditransfer ke Istri

Kompas.com - 26/10/2018, 18:08 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap HG (37), pelaku pembobol Bank BNI. Pelaku ini memiliki keahlian dan alat khusus pembobolan uang di mesin ATM.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Minggu (21/10/2018)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, pelaku membobol Bank BNI dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 563 juta.

"Modus pelaku dengan cara menggesek ATM BNI miliknya ke mesin EDC (elektronik data capture). Kemudian uang ditransfer ke rekening istrinya, yakni Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan BCA," ucap Gidion.

Uang yang ditransfer pelaku, lanjut dia, akan bertambah di rekening penerima, namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal.

Baca juga: Polisi Gadungan Bobol 18 Rumah di Makassar, Ditembak Saat Mencoba Kabur

Kasus seperti ini sangat jarang ditemukan di Riau, maupun di Indonesia. Namun, pelaku sendiri sudah beraksi berulang kali sebelum diciduk polisi.

"Pelaku melakukan aksi tersebut sejak tanggal 3 sampai tanggal 6 Oktober 2018. Pihak Bank BNI dirugikan Rp 563 juta," jelas Gidion.

Sementara uang yang berhasil didapat dari aksi kejahatan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan membuat usaha.

"Pelaku membeli mobil sebesar Rp 100 juta. Kemudian, membeli bahan bangunan untuk membangun ruko usaha, bayar utang pinjaman di Bank BRI Rp 250 juta, dan tersimpan Rp 125 juta," terang Gidion.

Dia mengatakan, barang bukti hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah buku tabungan, ATM, token internet banking, ponsel, laptop, mesin EDC dan lainnya.

Baca juga: Pemuda Ini Nekat Bobol Bank Buat Foya-foya dan Beli Motor Ninja

Pelaku, kata Gidion, saat ini ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah," tutup Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com