KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RF (27), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Klirong, Kebumen, Jumat (26/10/2018) dini hari.
Warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kebumen, Jawa Tengah dibekuk petugas di persembunyiannya di Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo setelah buron sejak 2017.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Ajun Komisaris Suparno mengatakan, sebelumnya RF dilaporkan polisi oleh Chomsin (22), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Korban melaporkan tersangka atas tuduhan pencurian dengan kekerasan (begal) pada Jumat (7/6/2017) silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka menganiaya Chomsin yang tidak lain adalah sahabatnya sendiri dengan cara memukul dan menendang. Tak berhenti sampai di situ, korban juga disekap di dalam sebuah bangunan makam.
Baca juga: Begal Spesialis Truk Tewas di Tangan Polisi
Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya dikendarai mereka berdua akhirnya dibawa kabur oleh tersangka.
"Tersangka ini sempat bersembunyi di beberapa kabupaten. Pernah di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya tersangka ini bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Baru 10 Hari Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Kasus Begal
Kini RF masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.