Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Keaslian Candi Selogriyo Abad Ke-9 di Magelang

Kompas.com - 25/10/2018, 20:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah melakukan zonasi di area Candi Selogriyo di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Zonasi ini perlu dilakukan untuk melindungi keaslian candi yang dibangun pada masa kerajaan mataram kuno, abad ke-9 itu.

Ketua Tim Zonasi BPCB Jawa Tengah, Wahyu Broto menjelaskan, tim akan melakukan zonasi selama waktu 7 hari ke depan, atau sampai Sabtu (27/10/2018).

Area kawasan wisata budaya ini akan dibagi dalam tiga area, yaitu zona 1 terletak di radius sekitar inti Candi, zona 2 di daerah penyangga candi, dan zona 3 yaitu daerah pengembangan.

"Tujuan zonasi ini agar candi terlindungi keasliannya. Khususnya pada zona 1, harus asli baik bangunan candi dan lingkungannya," terang Wahyu, Kamis (25/10/2018).

Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang yang memiliki kewenangan wilayah candi Selogriyo. Adapun hasil dari zonasi tim BPCB ini nantinya disingkronkan dengan pemerintah.

"Ke depannya zona pengembangan (zona 3) mau dikembangkan menjadi apa, kami berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," imbuh dia.

Baca juga: Menengok 62 Candi Peninggalan Kerajaan Tarumanegara di Karawang

Disebutkan, di Kabupaten Magelang, BPCB Jawa Tengah telah melakukan zonasi di Candi Losari di Kecamatan Salam dan Kawasan Candi Sengi di Kecamatan Dukun.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magelang, Sugiyono mengatakan, wilayah ini banyak ditemukan bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dikonservasi agar keasliannya tetap terjaga.

"Candi merupakan bangunan cagar budaya harus terjaga keasliannya. Selain melestarikan warisan leluhur, dengan keaslian candi akan diminati oleh wisatawan, terutama mancanegara," ungkap Sugiyono.

Menurut Sugiyono, untuk menggabungkan antara pelestarian candi dan pemberdayaan candi untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu mengacu kepada UU Tata Ruang yang akan mengakomodasi keduanya.

"Pemanfaatan cagar budaya sebagai tempat pariwisata harus diimbangi dengan pelestarian candi. Jadi obyek wisata tersebut dapat dari dua sisi, yaitu sisi eksklusif keasliannya dan sisi massif pemberdayaannya," papar Sugiyono.

Untuk diketahui, Candi Selogriyo sempat mengalami longsor pada tahun 1999, kemudian bangunan candi dipindahkan ke sebelah timur dari posisi semula. Tahun 2004, candii dipindahkan kembali ke posisi semula.

Baca juga: Jersey Borobudur Marathon 2018 Terinsiprasi Keindahan Candi Borobudur

Namun beberapa tahun belakangan candi mengalami kemiringan ke arah timur akibat rembesan air. Pengelola kemudian melakukan pemugaran sejak Mei 2018 dan saat ini sedang dalam proses pemasangan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com