KOMPAS.com - Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Zaini Ilyas, warga Sidoarjo, Jawa Timur, karena dianggap tidak melakukan kewajiban membayar sisa utang sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, musisi grup band Dewa 19 tersebut sedang dihadapkan pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Berikut fakta baru terkait dua kasus Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani datang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (24/10/2018) sore. Ahmad Dhani masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Hal tersebut segera membuat wartawan melontarkan pertanyaan ke Ahmad Dhani.
"Kaosnya bagus, Mas," kata salah seorang wartawan.
Ahmad Dhani membalas, "Kaosku bagus, ya, habis ini jualan kaos saja saya," kata Dhani Dhani tidak menjawab pasti saat ditanya tentang kaos yang dikenakan ada kaitannya dengan peristiwa pembakaran bendera kalimat tauhid di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Mungkin ada," jawab Dhani
Baca Juga: Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim, Penuhi Panggilan Kedua
Polisi menegaskan akan independen dan profesional dalam menangani dua kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
"Kita akan proses secara profesional, dan tidak terpengaruh apapun," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (24/10/2018) sore.
Semua pihak yang terlibat pasti akan diperiksa dalam semua kasus yang menjerat pentolan grup Band Dewa 19 itu, kata Irjen Luki Hermawan.
"Semua akan diperiksa, kalau perlu dikonfrontir akan dikonfrontir," ujarnya.