SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku sedang menyidik dugaan tindak pidana pembelian floating dock (kapal) bekas di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) Persero. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ekspose di tingkat Kejaksaan Agung sudah dilakukan, proses hukumnya sudah penyidikan umum, dalam waktu dekat semoga sudah ada tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta, Selasa (23/10/2018).
Proses hukum tersebut, kata Sunarta, adalah tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada masalah dalam proses pengadaan kapal bekasPT DPS Persero.
Kapalbekas, kata dia, dibeli dari luar negeri dengan nilai pengadaan Rp 100 miliar.
"Sudah dibayar 60 milliar, tapi kelanjutan prosesnya belum jelas, nanti akan kita ungkap detil kasusnya," ucap mantan Kajati NTT ini.
Baca juga: Fakta Vonis Bupati Kebumen, Terima Suap 12 M hingga Tawaran JC Ditolak KPK
Perusahaan pelat merah itu bukan kali pertama tersandung masalah hukum dalam pengadaan infrastruktur kapal. Pada 12 Oktober lalu, 2 mantan petingginya divonis 4 tahun lebih penjara karena perkara korupsi pengadaan tangki pendam di Muara Sabak Jambi.
Keduanya adalah M Firmansyah Arifin yang merupakan Dirut PT DPS dan M Yahya sebagai mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan Rp 33 miliar.
Dua pejabat lainnya sudah menjalani hukuman dalam perkara tersebut, yakni Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif dan I Wayan Yoga Djunaedy sebagai direktur produksi nonaktif.
Baca juga: Kantor Polsek Dibakar, Polda Aceh Copot Kapolsek Bendahara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.