Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Hukuman yang Membuat Bandar Narkoba Bunuh Diri di Penjara

Kompas.com - 22/10/2018, 20:22 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.comBos kartel narkoba, Akbar alias Daeng Ampuh (32), yang merupakan otak pembakar 6 orang dalam satu keluarga di Jalan Tinumbu bunuh diri saat menjalani penahanan di ruang isolasi.

Dia nekat mengakhiri hidupnya dengan melilitkan rantai besi di leher karena frustasi akan menerima hukuman berat lainnya.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono yang dikonfirmasi, Senin (22/10/2018), mengatakan, terpidana Akbar mempunyai 3 kasus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Ada kasus pembunuhan dengan vonis 10 tahun, kemudian ada kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan kasus pencurian dengan hukuman 8 bulan penjara. Jadi kalau ditotal, terpidana Akbar akan bebas pada tahun 2026,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, atas 3 vonis tersebut, terpidana Akbar telah menjalani hukuman sekitar 2 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Makassar. Sehingga, tersisa hukuman 10 tahun lebih lagi yang akan dijalani terpidana Akbar.

“Ini kasus terpidana Akbar bukan keluar masuk penjara, tetapi sekaligus terungkap kasus-kasusnya. Awalnya kasus pembunuhannya dulu terungkap, kemudian polisi mengungkap kasus-kasus lainnya yang melibatkan terpidana,” terangnya.

Baca juga: Sejumlah Hukuman Berat Menanti, Bandar Narkoba Bunuh Diri di Penjara Makassar

Budi juga menuturkan, belum juga hukuman atas 3 kasus itu selesai dijalani, Akbar diduga kembali terjerat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan 6 orang.

Terpidana Akbar diduga sebagai otak pembakaran rumah yang menewaskan 6 orang. Kasusnya  kini ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar.

“Belakangan lagi ada kasus yang diduga melibatkan Akbar saat menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Itu kasus pembunuhan 6 orang yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar. Sementara kasusnya berproses, kalau tidak salah dalam tahap pemberkasan dan akan disidangkan di PN Makassar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono yang dikonfirmasi mengatakan, terpidana Akbar diduga nekat mengakhiri hidupnya karena terancam hukuman seumur.

Sebelumnya, Akbar menjalani 3 vonis hukum. Kini, dia terlibat kasus pembunuhan 6 orang dalam satu keluarga. Para korban tewas dibakar hidup-hidup di Jalan Tinumbu, Kota Makassar. Akbar sendiri dinyatakan sebagai otak pembunuhan itu. Dia menyuruh anak buahnya membakar rumah korban karena masalah utang narkoba.

“Kalau ancaman hukuman Akbar sebagai otak pembunuhan 6 orang dalam kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu itu bisa seumur hidup. Jadi kemungkinan Akbar tidak bisa bebas dari penjara dan selama hidupnya bisa mendekam di penjara hingga ajal menjemput. Sehingga dia nekat bunuh diri dengan melilitkan rantai di lehernya saat menjalani hukuman di ruang isolasi,” tandasnya.

Akbar ditemukan meninggal di dalam Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (22/10/2018). Dia ditemukan dalam keadaan leher terlilit rantai besi di ruang isolasi Lapas Kelas 1 Makassar.

Diketahui, terpidana Akbar Ampuh (32) yang ditahan di dalam penjara memerintahkan anak buahnya yang berada di luar untuk menagih utang narkoba Rp 10 juta kepada korban Muhammad Fahri alias Desta.

Namun Fahri tidak mau membayar utang dan bersembunyi ke rumah kakeknya tidak jauh dari rumah Fahri. Keberadaan Fahri pun diketahui. Orang suruhan Akbar pun membakar rumah Fahri.

Baca juga: Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Lapas Makassar

Di dalam rumah itu, ada 6 orang satu keluarga yang sedang tidur pulas tewas terpanggang. Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, masing-masing bernama H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5).

Dalam kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar menangkap 5 orang pelaku pembakaran rumah, yakni Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Sebelumnya diberitakan, tiga rumah hangus terbakar di Jalan Tinumbu, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 03.45 Wita lalu. Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga di dalam satu rumah tewas terpanggang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com