Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Narkoba Pakai Modus Transfer Bank, Residivis Ini Kembali Diciduk Polisi

Kompas.com - 22/10/2018, 16:22 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Dua anggota komplotan pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi saat berboncengan sepeda motor di daerah Tua Tunu, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua pelaku berinisial AD dan MF tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan masing-masing seberat 75,17 gram dan 148,60 gram.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolres Pangkal Pinang, AKBP Iman Risdiono, Senin (22/10/2018).

Dia mengungkapkan, pelaku menerima barang terlarang itu dari Batam, Kepulauan Riau, setelah mentransfer uang Rp10 juta.

Baca juga: Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Lapas Makassar

"Modusnya transfer bank, lalu barang diantar diam-diam dan ditempatkan di belakang sebuah hotel. Kemudian pemesan diberitahu lokasinya," ujarnya.

Sementara pengirim barang hingga saat ini masih dalam pelacakan aparat kepolisian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel, rekening bank dan sepeda motor merk Yamaha Mio.

Kedua pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan polisi masing-masing karena kepemilikan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka MF merupakan residivis yang baru 8 bulan keluar penjara," tutup Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com