PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Dua anggota komplotan pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi saat berboncengan sepeda motor di daerah Tua Tunu, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua pelaku berinisial AD dan MF tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan masing-masing seberat 75,17 gram dan 148,60 gram.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolres Pangkal Pinang, AKBP Iman Risdiono, Senin (22/10/2018).
Dia mengungkapkan, pelaku menerima barang terlarang itu dari Batam, Kepulauan Riau, setelah mentransfer uang Rp10 juta.
Baca juga: Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Lapas Makassar
"Modusnya transfer bank, lalu barang diantar diam-diam dan ditempatkan di belakang sebuah hotel. Kemudian pemesan diberitahu lokasinya," ujarnya.
Sementara pengirim barang hingga saat ini masih dalam pelacakan aparat kepolisian.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel, rekening bank dan sepeda motor merk Yamaha Mio.
Kedua pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan polisi masing-masing karena kepemilikan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka MF merupakan residivis yang baru 8 bulan keluar penjara," tutup Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.