Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kerusuhan di Buton, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil dan Motor

Kompas.com - 22/10/2018, 16:05 WIB
Defriatno Neke,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran motor dan motor polisi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Pelaku AM ini diduga ikut berperan dalam melakukan pengrusakan hingga ikut membantu membakar kendaraan polisi saat melakukan pengamanan pesta panen di desa Lawele, Minggu (21/10/2018) dinihari.

“Untuk saat ini memang ada tambahan satu tersangka yang masih dalam perjalanan atas nama inisial AM, perannya terduga juga melakukan upaya pembakaran, mendorong motor kedalam kobaran api,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamudin, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Ia menambahkan, satu pelaku ini ditangkap langsung anggota Reskrim Polres Buton yang dibantu langsung dari Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Fakta di Balik Kerusuhan Buton, 7 Pelaku Ditangkap hingga 8 Kendaraan Polisi Dibakar

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari para pelaku lainnya yang ikut merusak dan membakar mobil patwal dan tujuh unit motor patroli polisi pada minggu malam dinihari.

Selain menangkap pelaku AM, polisi juga mengamankan pemilik soundsystem dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik.

“Dilihat kedepannya apakah ada unsur sebagai tersangka,” ujar Najamudin.

Sementara itu, tujuh orang pelaku pembakaran saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Buton.

Baca juga: Tujuh Pelaku Pembakaran Mobil dan Motor Polisi Ditangkap

Masing-masing para pelaku pembakaran ini menjalani pemeriksaan di ruangan yang berbeda satu sama lain.

Para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com