Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor di Kantor Polisi, Didik Dibuntuti hingga 2 Km Baru Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2018, 18:31 WIB
Ahmad Faisol,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Didik nekat mencuri motor di markas Polsek Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (19/10/2018).

Padahal dia baru saja bebas dari penjara akibat tersandung kasus pencurian sepeda motor dan pil koplo. Kini dia harus kembali mendekam di penjara.

Kapolsek Besuk AKP Sunaryo mengatakan, Didik mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol N-2990-PF, milik Riski Ramadani (15), pelajar yang magang di Mapolsek Besuk.

Didik mencuri motor di halaman Polsek Besuk sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, dia masuk ke halaman polsek saat polisi yang sedang piket hendak shalat subuh. Dia langsung membawa kabur sepeda motor dengan didorong.

“Namun, anggota polisi yang sedang piket, Bripka Faria Antoni, memergoki aksi Didik. Antoni lalu mengintainya,” kata Sunaryo.

Setelah diikuti hingga sejauh 2 kilometer, tepatnya di depan Puskesmas Besuk, tersangka akhirnya ditangkap.

“Tersangka tidak sadar kalau sedang dikejar oleh anggota. Dia berhenti untuk membuka spion dan plat motornya,” tutur Sunaryo.

Didik diamankan saat duduk sambil mempreteli motor hasil curian. Begitu petugas datang, tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan.

Sementara itu, sejumlah warga yang mengetahui aksinya langsung menghadiahi Didik dengan bogem mentah.

“Kami akan kembangkan kasus ini karena tersangka ini merupakan resedivis yang yang sudah dipenjara tiga tahun atas kasus kepemilikan koplo dan curanmor di Pajarakan. Dia baru dua bulan keluar penjara tapi sudah bikin ulah lagi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com