Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi

Kompas.com - 19/10/2018, 11:35 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani dalam kasus Vlog "Idiot". Karena itu kuasa hukum Ahmad Dhani mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya itu.

"Ahmad Dhani seperti dikriminalisasi, polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Kata dia, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. "Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," terang Tjetjep.

Pelapor menurut dia juga tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru pelapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Baca juga: Kronologi Vlog Idiot yang Mengantar Ahmad Dhani Menjadi Tersangka

 

"Polisi harus mendalami apa motif dan kepentingan pelapor melaporkan Ahmad Dhani, sebelum menentukan tersangka," ujarnya.

Pihaknya belum membahas langkah hukum apa yang akan diambil menyikapi status hukum tersebut.

"Kami masih menunggu tim dari Jakarta untuk membahas langkah hukum selanjutnya," terangnya.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata "idiot" oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com