Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek PLTGU Cimalaya, Pemkab Karawang Ajukan Syarat ke Konsorsium

Kompas.com - 17/10/2018, 10:04 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengajukan sejumlah persyaratan kepada konsorsium Jawa Satu Power untuk membuka portal jalan menuju proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Cilamaya.

Konsorsium berikut vendornya diminta bertanggungjawab memperbaiki jalan Cilamaya-Cikalong yang rusak akibat kelebihan tonase truk proyek itu.

“Kesimpulannya alhamdulillah tiga konsorsium perusahaan dan juga vendor tiga konsorsium itu siap untuk melakukan kesepakatan dengan pemda,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ditemui di Gedung Singaperangsa,Selasa (16/10/2018).

Cellica menyebut, konsorsium PLTGU Jawa-1 Power tersebut, yakni Pertamina-Marubeni-Sojitz, kemudian menunjuk konsorsium General Electric (GE), Samsung C&T (Samsung) dan PT Meindo Elang Indah (Meindo) sebagai kontraktor EPC (Engineering, Procurement and Construction) untuk Pembangkit Listrik Jawa-1 Combined Cycle.

Baca juga: Empuknya Jok Mobil Mewah Tak Membuat Ibu Sadar Banyak Jalan Rusak di Karawang

“Pembangunan PLTGU tidak sepenuhnya milik BUMN. Sebab, saham yang dikuasai BUMN hanya 40 persen, selebihnya dimiliki swasta,” katanya.

Tiga konsorsium itu, kata dia, sebenarnya sudah mengantongi berbagai perizinanan, termasuk analisis dampak lingkungan lalu-lintas (Amdal Lalin).

Namun, dalam pelaksanaanya banyak kesepakatan yang tidak dilaksanakan, seperti pembatasan bobot kendaraan.

"Kami memasang portal itu bukan untuk menghambat pembangunan PLTGU. Kami hanya ingin kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya ada yang menjamin. Melalui pendatanganan MoU ini, kembali dipertegas kewajiban apa saja yang harus dilakukan konsorsium ketika terjadi kerusakan jalan," kata Cellica.

Baca juga: Tiap Hari 100 Truk Tambang Lintasi Desa Ini, Jalan Rusak hingga 5 KM

Cellica menegaskan, dalam kesepakatan tersebut Pemkab Karawang tidak menerima uang sebagai penjamin perbaikan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya akibat kendaraan bertonase melebihi kelas jalan milik proyek PLTGU tersebut.

Pihak konsorsium berikut vendornya hanya perlu menujukkan perbaikan jalan yang dilakukan per tiga bulan selama proyek tersebut berjalan.

“Jadi kalau ada isu rekening bersama, itu tidak benar. Jadi jika misalnya selama tiga bulan proyek berjalan dan jalan menjadi rusak, mereka (konsorsium PLTGU Cilamaya) harus melakukan perbaikan,” katanya.

Tutup portal

Kepala Dinas Perhubungan Arif Bijaksana mengatakan, pihaknya baru akan membuka portal, setelah MoU ditandatangani.

"Kalau hari ini ditandatangani, portal akan langsung kami buka. Kalau ditandatangani besok ya besok dibukanya," kata Arif.

Arif mengungkapkan, kendaraan pengangkut tanah urug nantinya hanya dibolehkan melintasi jalan Cikalong-Cilamaya mulai pukul 16.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Sementara kendaraan pengangkut material lainnya boleh melintas 24 jam, setelah ada kesepakatan perbaikan jalan.

Menurut Arif, perbaikan sementara kerusakan jalan akan diperbaiki konsorsium setiap saat. Akan tetapi, untuk perbaikan permanen baru digarap menjelang Idul Fitri. Sebab, jalan tersebut merupakan jalur alternatif bagi pemudik motor.

Dalam naskah MoU itu, sambungnya, perjanjian perbaikan berlaku tiga tahun atau selama pembangunan PLTGU berlangsung.

"Pihak konsorsium tidak keberatan dalam hal ini. Mudah-mudahan urusan ini segera beres," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com