Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Rampok Mengaku Anggota BNN Dibekuk Polisi

Kompas.com - 16/10/2018, 22:55 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Polres Karawang meringkus komplotan rampok yang mengaku sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kawanan ini menggunakan hasil rampasan untuk hiburan di Jakarta.

Nurdin Syam (32), salah seorang tersangka, mengaku mengetahui informasi di Gudang PT Samudera Berlian di Karawang Barat ada peredaran narkoba.

Nurdin kemudian mengaku menginformasikan hal tersebut kepada salah seorang petugas BNN, LT (25).

"Ia meminta saya untuk bersama menggerebek. Saat itu kawan-kawan saya dalam keadaan mabuk," ungkapnya.

Belakangan, NS mengaku baru mengetahui jika LT hanyalah penjaga klinik rehabilitasi BNNK Karawang dan berstatus honorer.

Dari TKP, Nurdin Syam dan kawan-kawan mengaku mengambil uang tunai dan ponsel.

"Pada saat itu, yang punya (gedung TKP) bilang 86. Kawan saya lalu mengambil uang di lokasi kantor tersebut," tambahnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Rampok Spesialis Nasabah Bank, Aksinya Sempat Viral

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, Nurdin Syam dan tiga komplotannya yakni BSB (26), AYP (24), dan LT (25) dibekuk di rumah masing-masing.

Polisi juga tengah memburu satu orang lainnya yang berinisial W.

Slamet mengungkapkan, saat beraksi pada 28 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, komplotan ini mengaku sebagai petugas BNNK Karawang.

Mereka kemudian mengancam para korbannya dengan senjata api mainan.

"Mereka (tersangka) kemudian mengambil barang milik korban, yakni uang tunai, ponsel, dan barang berharga lainnya," ujar Slamet.

Kepada penyidik, tambahnya, komplotan ini menggunakan uang hasil kejahatan sebesar Rp 161.000.000 untuk hiburan di Jakarta.

"Hasil kejahatan digunakan untuk hiburan, dan pijat. Uang yang tersisa Rp 5.900.000," ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu buah tanda pengenal anggota BNNK Karawang, satu buah kartu anggota BNNK Karawang, uang sisa hasil kejahatan Rp 5.900.000, handphone, dan sebuah SIM C.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompas TV Pelaku kini menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com