GARUT, KOMPAS.com - Polres Garut menindak 2.658 pelanggar lalu lintas dalam operasi yang digelar selama tiga minggu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, dari 2.658 pelanggaran yang ditindak, 2.328 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sementara 330 di antaranya diberi sanksi teguran.
"Kebanyakan pelanggaran yang ditindak adalah yang menyangkut keselamatan pengendara dari mulai sabuk pengaman, helm hingga berkendara bertiga," katanya.
Selain itu, pelanggaran yang ditindak ada juga yang menyangkut kelengkapan surat menyurat kendaraan yang tidak lengkap, termasuk dua mobil dinas pemerintah milik Pemkab Garut dan satu mobil dinas milik Provinsi Jawa Barat.
"Mobil dinas yang dari provinsi bantuan ke sekolah kejuruan untuk bahan praktik, harusnya dibongkar untuk belajar, jadi tidak ada pelat nomornya, ini malah dipasangi pelat nomor merah dan dipakai," jelas Budi.
Baca juga: Kecelakaan Truk Pindad vs Pick Up, 1 Tewas dan 2 Luka
Sementara, satu unit kendaraan dinas milik Pemkab Garut diamankan karena penggunanya tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan yang digunakannya.
"Sampai sekarang belum ada yang datang menunjukan surat-suratnya, makanya kita tahan," jelasnya.
Sementara, untuk ratusan knalpot bising yang diamankan dalam operasi, menurut Kapolres, nantinya akan dihancurkan.
Jumlah pelanggaran yang terjadi, menurut Budi, tidak terlalu banyak dibanding sebelumnya. Pihaknya pun saat ini terus gencar melakukan sosialisasi soal safety riding kepada pengguna jalan dan sekolah-sekolah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
"Razia ini juga jadi bagian dari mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Truk Fuso Tabrak Pengendara Motor di Riau, Seorang Petani Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.