Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Palopo: Tersangka Baru Kasus Jalan Lingkar Barat Bisa Bertambah

Kompas.com - 16/10/2018, 06:06 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Palopo, Sulawesi Selatan, Adianto mengatakan, dalam waktu dekat kemungkinan akan ada tersangka baru kasus korupsi jalan Lingkar Barat Palopo.

Namun, untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau tidak pihaknya akan menunggu hasil persidangan.

“Bisa jadi akan berkembang, namun demikian akan menunggu hasil persidangan. Apapun yang dihasilkan dari persidangan akan kami tindak lanjuti,” katanya, Senin (15/10/2018).

Adianto mengatakan bahwa untuk pihaknya sudah mengarah ke penentuan tersangka baru, namun konkritnya di persidangan.

“Sekarang kalau diperiksa masih ditutup-tutupi tapi kalau dipersidangan semuanya akan terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/10/2018) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Barat.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, AL, dan NS. Para tersangka diduga bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi.

SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NS sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.

SP ditetapkan tersangka sejak 20 Maret 2018, sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, dengan dugaan realisasi pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Dalam kasus ini, tersangka SP, AL dan NS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.

Proyek Lingkar Barat Palopo

Proyek jalan Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara dengan anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan Palopo tahun 2016 senilai Rp 5 miliar.

Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD kota Palopo karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“Pada 15 Maret 2018 lalu hasil audit BPKP keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1,3 miliar,” tuturnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com