Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi, Bupati Bandung Barat Terpilih Bantah Terima Uang

Kompas.com - 16/10/2018, 00:22 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG ,KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, mantan Kadisperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung Jawa Barat, Senin (15/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammad ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB Asep Wahidin Sudiro, dan Kabid di DPMPTSP KBB Toni Muyawan.

Selain itu, hadir pula sebagai saksi Sekdisindag Avira Nurfasihah, Staf Indag KBB Caca Permana, Mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya, dan Bupati Bandung Barat Terpilih Aa Umbara Sutisna.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Disidang

Sidang dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama mendengarkan keterangan saksi Asep Wahidin Sudiro, Toni Muyawan, Avira Nurfasihah, dan Caca Permana.

Sedangkan kesaksian mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya dan Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna dilakukan di sesi kedua.

Dalam sidang di sesi kedua yang beragendakan kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha awalnya bertanya kepada Aa Umbara terkait tupoksi anggota dan ketua DPRD Bandung Barat yang pernah dijabatnya.

Aa yang pernah menjabat Ketua DPRD Bandung Barat sejak tahun 2009 ini menjawab bahwa tupoksinya sebagai ketua DPRD Bandung Barat saat itu yakni budgeting, pengawasan dan administrasi.

Berbicara soal pengawasan, JPU pun lantas melanjutkan pertanyaan lainnya.

"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta?," tanya Budi.

"Tidak pernah menerima," jawab Aa.

JPU kemudian memastikan dengan bertanya kepada Aa apakah dirinya memiliki ajudan bernama Yadi dan supir bernama Aep.

Aa pun tak menampik hal itu, ia membenarkan bahwa mereka berdua adalah supir dan ajudannya.

Namun Aa membantah adanya dana 'pelicin' dari eksekutif dalam setiap kegiatan yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan DPRD KBB.

"Tidak pernah meminta (uang) ke eksekutif," ujarnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com