Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Minyak Mentah Ilegal

Kompas.com - 15/10/2018, 19:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 ton minyak mentah asal Kabupaten Musi, Banyuasin, yang hendak diselundupkan ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan digagalkan Satreskrim Polresta Palembang.

Petugas awalnya mencurigai satu unit dump truk yang melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang. Petugas pun langsung menghentikan laju mobil tersebut.

Setelah diperiksa, dump truk berisi 10 ton minyak mentah yang sudah dimasukkan ke dalam jerigen. Minyak tersebut tidak disertai izin pengangkutan minyak.

Dari temuan itu, Ridho (30), warga Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai kernet dan Medi (30) sebagai sopir langsung diamankan ke Polresta Palembang.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Minyak Ilegal di Palembang

Ridho menjelaskan, minyak mentah tersebut mereka bawa dari Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Muba untuk selanjutnya dibawa ke Prabumulih.  

Dalam satu kali angkut, ia mendapatkan upah Rp 300.000.

“IR (DPO) yang menyuruh kami membawa minyak ini. Saya baru satu kali ikut membawa minyak dari Muba,” tutur Ridho di Polresta Palembang, Senin (15/10/2018).

Sedangkan Kanit Pidsus Polresta Palembang Iptu Hary Dinar menjelaskan, 10 ton minyak mentah yang ada di dalam dump truk dimasukkan ke dalam 18 jerigen plastik ukuran 70 liter.  Kemudian 12  jerigen plastik ukuran 35 liter, dan 13 jerigen ukuran 35 liter. 

Baca juga: Soal Pengolahan Minyak Ilegal, Mualim Mengaku Kapal Hanya Menampung

“Pengakuannya baru pertama kali membawa minyak mentah, kita masih lakukan pengembangan terhadap pemiliknya,” ungkap Harry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 53 huruf (b) dan (d) UU RI No 22 Tahun 2001, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com