Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Persilakan Para Calon Kunjungi Lembaga Pendidikan asal...

Kompas.com - 15/10/2018, 15:17 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mempersilakan para calon atau peserta Pemilu 2019 mendatangi lembaga pendidikan.

Menurutnya, tidak ada persoalan bagi para calon yang hendak mengunjungi lembaga pendidikan.

Kunjungan peserta pemilu itu akan menjadi persoalan jika dalam kunjungannya bermuatan kampanye.

Sebab, pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, dilarang melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah serta kantor pemerintah.

"Kalau dia dialog ya nggak apa-apa. Tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung distop," katanya di acara KPU Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10/2018).

Begitu juga dengan silaturahmi para calon ke lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Menurut Arief, hal itu boleh dilakukan asalkan tidak ada unsur kampanye selama kegiatan silaturahmi itu berlangsung.

"Silaturahmi nggak apa-apa. Tapi kalau silaturahminya sambil kampanye itu yang nggak boleh. Jadi tergantung kegiatannya, tergantung nanti isinya apa. Saya mau silaturahmi tapi dalam silaturahmi jangan lupa pilih saya, itu nggak boleh," jelasnya.

Baca juga: Resmi Dikukuhkan, Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat Siap Perangi Hoaks

Arief Budiman menegaskan, yang menjadi poin larangan adalah melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, sehingga selama tidak ada unsur kampanye, pihaknya mempersilakan para calon itu untuk berkunjung ke tempat-tampat tersebut.

"Kan jelas. Kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor - kantor pemerintah, fasilitas negara, nggak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog silahkan saja. Yang tidak boleh adalah kampanye itu," terangnya.

Menurut Arief, mudah untuk mengetahui bahwa kunjungan para calon ke lembaga pendidikan itu bermuatan politik. Jika ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu, berarti itu merupakan kampanye dan harus segera dihentikan.

"Gampang, lihat saja, ikuti saja, begitu dia mulai ngomong pilih saya pilih saya, kampanye stop. Tapi kalau kita ngomong misalnya perekonomian Indonesia, bencana di Indonesia, pertumbuhan, silakan saja. Siapapun boleh bicara itu, bicara tentang pendidikan, bicara tentang pentingnya pemilu, silakan. Tapi begitu ada statemen berkampanye, stop. Begitu dia menggunakan baju yang simbolnya kampanye ada di situ, stop," jelas mantan ketua KPU Jawa Timur.

Begitu pun jika ada pihak tertentu yang gerak-geriknya menimbulkan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Menurut Arief, pihak-pihak tersebut harus dikeluarkan dari area terlarang kampanye.

"Suruh keluar itu yang teriak - teriak kampanye itu. Karena ini bukan kegiatan kampanye. Yang dilarang adalah kampanye di lembaga pendidikan, kampanye di tempat ibadah," jelasnya.

Baca juga: Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah

Sampai sejauh ini, kampanye di tempat pendidikan masih menjadi perdebatan. Sebab, lembaga pendidikan menjadi tempat para calon untuk berkunjung melakukan silaturahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com