Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berkoordinasi dengan Banyak Pihak soal 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Kompas.com - 15/10/2018, 11:25 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan pelanggaran seluruh kepala daerah yang mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Salah satunya, Bawaslu Riau sudah mengundang Ketua KPU Riau Nurhamin untuk koordinasi.

"Kemarin, Minggu (14/10/2018) kita mengundang ketua KPU Riau untuk menanyakan seputar kegiatan 11 kepala daerah yang mendukung salah satu capres," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Dia menyampaikan, ada 36 pertanyaan yang diajukan kepada pihak KPU Riau terkait kepala daerah yang mendukung salah satu capres. Kemudian jawaban KPU Riau akan menjadi bahan kajian Bawaslu.

"Permintaan keterangan kepada Nurhamin (Ketua KPU Riau) dimaksudkan sebagai bahan dan refrensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau," jelas Rusidi.

Baca juga: Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi-Maruf, Dipanggil Bawaslu hingga Siapkan 120 Pengacara

Selain itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan 11 kepala daerah di Riau, Rusidi mengaku akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tata negara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau.

"Kami juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama," terang Rusidi.

"Bila perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta," tambahya.

Menurut Rusidi, hal ini sangat penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya.

"Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten terkait penandatanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh bupati/wali kota itu apakah secara administrasi negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk malaadministrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," tutur Rusidi.

Dikatakan dia, sebagaimana Pasal 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, ancaman pidana menanti pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Dalam Pasal 282 UU nomor 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". Ancaman pidananya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

"Persoalannya mereka (kepala daerah) menandatangani dan membacakan (pernyataan dukungan untuk Jokowi) itu dalam masa cuti kampanye. Jadi, ini akan kita kaji bersama banyak pihak untuk memastikan adanya pelanggaran. Proses ini cukup panjang," kata Rusidi.

Baca juga: Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Dipanggil Bawaslu, Relawan Siapkan 120 Pengacara

Kendati demikian, pihaknya akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan 11 kepala daerah dukung Jokowi tersebut melanggar aturan atau tidak.

Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah menjadwalkan pemanggilan 11 kepala daerah yang mendukung Jokowi dua periode. Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (17/10/2018) dan Kamis (18/10/2018).

Sementara untuk pemanggilan kepada pihak DPR Pro Jokowi (Projo) Riau dan ketua pelaksana deklarasi dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, akan dilakukan hari ini selepas salat Zuhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com