Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Ditangkap Usai Merampok

Kompas.com - 13/10/2018, 18:35 WIB
Idon Tanjung,
Krisiandi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Baru enam bulan menghirup udara bebas, Hadi Suseno kembali ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus perampokan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

"Pelaku melakukan perampokan di rumah korban bernama Netty Supiyanti di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki pada Jumat 5 Oktober 2018 sekitar pukul 14.30 WIB," ucap Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf pada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).

Dia menambahkan, residivis itu berhasil ditangkap pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Baca juga: Usai Bunuh Istrinya, Suami Buat Skenario Jadi Korban Perampokan

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, dan 1 buah kartu ATM.

Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan, modus pelaku saat beraksi mengaku sebagai mekanik listrik. Saat itu, korban berada sendirian di rumahnya.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai mekanik listrik, kemudian menodongkan senjata tajam ke pinggang korban," terang Rachmad.

Selanjutnya, pelaku meminta barang-barang berharga milik korban. Karena merasa terancam, korban menyerahkan dua unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 250 ribu.

"Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan kartu ATM beserta nomor Pin," tambah Rachmad.

Usia menggasak harta korban, lanjut dia, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.

Baca juga: Buron 2 Tahun karena Perampokan, Karim Tertangkap Saat Mencuri Jengkol

"Dalam penyelidikan Tim Opsnal, pelaku HS (Hadi Suseno) kita ketahui sedang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku berhasil kita tangkap di sana," jelas Rachmad.

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu sepeda motor yang rampok dari rumah korban, sudah dijual ke daerah Perawang, Kabupaten Siak.

"Sepeda motor dijual kepada seseorang berinisial MA. Sepeda motor korban sudah kita amankan. Sementara MA kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Rachmad.

Dia mengatakan, pelaku Hadi Suseno, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam 9 tahun penjara.

Kompas TV Tak hanya di kantor yang berada di lantai lima, pelaku juga sempat membobol bank di lantai dasar gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com