Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Palopo Resmi Ditahan

Kompas.com - 13/10/2018, 16:50 WIB
Amran Amir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek Jalan Lingkar Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, AL, dan NS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Palopo, Adianto, mengatakan, penahanan tiga tersangka itu dilakukan pada Jumat (12/10/2018) malam tadi.

"Iya, benar ketiganya sudah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar," katanya, Sabtu (13/10/2018).

Menurut Adianto, ketiga tersangka ini diduga bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar barat.

“SP bertindak sebagai rekanan. AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NS sebagai mantan kepala dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut,” ucapnya.

SP ditetapkan tersangka sejak 20 Maret 2018. Dia adalah direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Diduga, realisasi pengerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.

“Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Negara Rugi Rp100 Miliar, KPK Periksa 2 Saksi Korupsi Jalan di Riau

Proyek jalan Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara dengan dana dari APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo karena tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi.

Dalam melakukan penyelidikan, Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan.

Pada waktu itu, tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Ketua DPRD Ditahan

Hasil penyidikan membuat Kejari berkirim surat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“Pada 15 Maret 2018 lalu hasil audit BPKP keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1,3 miliar,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com