Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Warga Janjikan Lolos PNS, Kepala Dusun Diamankan Polisi

Kompas.com - 12/10/2018, 18:06 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Sudarno (45), Kepala Dusun Rejo Sari, Desa Gendang Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan, harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan melakukan tindak penipuan dengan menjanjikan bisa meloloskan CPNS.

Pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Siti Supiatin (30), warga Dusun Slempit, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Lamongan, dan Mujiono (38) warga Desa Bakalan, Kecamatan Sugio, Lamongan, lantaran merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan oleh Sudarno.

“Menurut pengakuan korban serta laporan yang kami dapat, pelaku ini telah menipu dua orang. Satu korban mengaku telah membayar Rp 150 juta, dan satu korban lagi itu membayar Rp85 juta dan mereka dijanjikan lulus seleksi CPNS. Tapi, itu semua tak lebih daripada tipu daya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (12/10/2018).

Setelah kedua korban menyetor uang kepada pelaku, apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sehingga, mereka akhirnya sadar sudah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Ada memang teman pelaku, sekarang malah sudah divonis (pengadilan). Sementara itu data yang kami peroleh dan akan coba kami kembangkan lagi,” jelasnya.

Baca juga: Pakai Atribut 2 Capres, Korban Penipuan Apartemen Mengadu ke Polda Jatim

Ungkapan Wahyu merujuk pada kasus yang dilakukan oleh Akhwan Hadi Purwanto, yang sudah lebih dulu dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Kini, Akhwan yang berprofesi sebagai ASN di salah satu dinas yang ada di Pemkab Lamongan telah mendekam di penjara, juga lantaran kasus penipuan CPNS.

“Jadi pelaku ini meminta imbalan uang, dan itu dilakukan oleh korban secara bertahap. Ada yang Rp 15 juta, ada juga yang hingga Rp 25 juta. Itu semua tercatat dalam kwitansi. Oleh pelaku, sebagian uang itu ada yang disetor untuk AHP,” tutur dia.

Dari catatan yang dimiliki pihak kepolisian, kejadian penipuan itu sudah berlangsung sejak September 2011. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (1/10/2018) lalu, karena korban masih coba bersabar untuk menunggu apa yang dijanjikan oleh pelaku.

“Namun karena sudah bertahun-tahun tidak juga mendapat apa yang dijanjikan, akhirnya kedua korban merasa hanya ditipu dan kemudian melaporkan apa yang dialami,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Petugas kepolisian juga turut menyita lima lembar kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku dengan nominal yang berbeda, sebagai barang bukti.

Kompas TV Polisi menilai kerugian negara mencapai Rp14 triliun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com