Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka, Bupati Malang Tetap Motivasi Bawahannya

Kompas.com - 12/10/2018, 14:20 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna memotivasi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang supaya meningkatkan kinerja dan terus berprestasi.

Rendra saat ini tengah menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya beberapa waktu yang lalu saya langsung pimpin rapat agar kemudian jangan sampai melemah, jangan sampai kemudian patah semangat tapi tetap harus terus giat dan tetap harus punya etos kerja tinggi untuk mengawal tugas pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dari OPD yang ada," kata Rendra saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang pada Kamis (11/10/2018) malam.

Rendra mengatakan, ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang akan memimpin jalannya pemerintahan jika nanti dirinya ditahan oleh KPK.

"Toh kalau tidak ada saya masih ada wakil bupati, ada sekda, itu yang harus saya semangati waktu itu," katanya.

Baca juga: Bupati Malang Mengaku Kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Talla

Sementara itu, Rendra mengatakan, agenda utama yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Malang adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Singosari dan Badan Otoritas Pariwisata Bromo Tengger Semeru.

"Agenda pemerintahan sudah tercantum di APBD. Kebetulan Pemkab sedang mengawal KEK Singosari dan BOP Bromo Tengger Semeru," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.

Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Mantan Wakil Bupati Malang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Bupati Mojokerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com