Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Ayah yang Jual Anak Kandungnya Rp 10 Juta

Kompas.com - 12/10/2018, 10:46 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LANGSA, KOMPAS.com – Tim Polres Langsa menangkap SK (41). Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah sekolah dasar Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, 4 Oktober 2018.

“Kasus ini dilaporkan istrinya. Lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sehari kemudian, 5 Oktober 2018, kita tangkap pembeli pasangan suami istri RM (42) dan MS (43) warga Kota Sabang,” tutur Iptu Agung.

Perantara penjual bayi itu yakni JM (54) dan IM (60). Warga Kota Langsa ini pun ikut ditangkap. Itu artinya, dalam kasus perdagangan manusia itu, polisi sudah menangkap lima orang.

Baca juga: Bayi Mungil Itu Terlepas dari Pelukan Dalam Gulungan Gelombang Tsunami

Agung menjelaskan, kelimanya kini ditahan di Mapolres Kota Langsa. Sedangkan bayi yang telah dijual kini dikembalikan sementara waktu pada ibunya berinisial NP.

“Sekarang kita siapkan berkasnya. Kita masih mendalami keterangan kelima tersangka. Sesegera mungkin kasus ini kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” pungkas Iptu Agung.

Kelima tersangka itu dituntut UU No 35/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com