Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Diduga Pakai Mobil Dinas Saat Kampanye Sandiaga, Ini Tanggapan Gerindra

Kompas.com - 11/10/2018, 14:00 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

 

KEDIRI, KOMPAS.com — Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Abdul Rozak, mengaku belum menerima informasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu kadernya saat kampanye Sandiaga Uno di Kediri beberapa waktu lalu.

"Hingga detik ini kami belum mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu," ujar dia, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia pula, pengurus Gerindra Kabupaten Kediri  merasa tidak mendapat undangan saat ada kegiatan kampanye yang berlangsung di wilayah Kediri Kota itu.

Bahkan, pada saat digelarnya kampanye itu, lanjut Rozak, dia tengah mempersiapkan rumah juang yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.

"Saya enggak tahu kalau ada kejadian itu di Kota," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pemakaian Mobil Dinas Saat Kampanye Sandiaga

Sebelumnya, Bawaslu Kota Kediri menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil dinas dalam kampanye Sandiaga Uno di Kediri pada 27-28 September lalu.

Mobil berpelat merah nopol AG 7 GP itu merupakan kendaraan operasional DPRD Kabupaten Kediri dan diduga digunakan seorang anggota dewan saat menghadiri acara Sandiaga Uno di dua tempat, yakni di sebuah hotel dan di pusat kuliner yang ada di Kota Kediri.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kediri juga turut menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Kediri itu dengan melakukan penelusuran legalitas mobil berpelat merah itu.

Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan pengecekan kepada Sekretariat Dewan untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut. Hasilnya, kendaraan bernopol AG 7 GP itu memang kendaraan operasional anggota DPRD.

Baca juga: Hebohnya Emak-emak di Medan, Tak Mau Jalan meski Sandiaga Sudah Kibarkan Bendera Start

Kendaraan itu dalam kesehariannya merupakan mobil dinas untuk AJ, anggota DPRD Kediri yang berasal Partai Gerindra.

"Kami sebatas membantu menelusuri legalitas penggunaan kendaraan dinas itu," ujar Sukari, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Kediri tengah melakukan pendalaman penyelidikan menyusul temuan adanya mobil berplat merah yang hadir dalam kampanye itu.

Temuan itu terungkap petugas pengawas lapangan yang bertugas saat kampanye berlangsung.

Sementara itu, AJ belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com