Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Berobat, R Malah Diperkosa Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 10/10/2018, 15:31 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - R (23), warga Siantan, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Sardani (32) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kejadian berlangsung di lokasi pengobatan alternatif orangtua Sardani sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (9/10/2018) pagi kemarin.

Akibat kejadian ini, korban yang sudah bersuami ini mengalami trauma dan enggan keluar rumah karena malu.

Kapolres Anambas AKBP Junoto saat dihubungi membenarkan atas kejadian tersebut dan mengaku saat itu juga tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

"Korban melaporkan kejadian ini Selasa pagi. Dan hari itu juga personil Polres Anambas berhasil menangkap dan menjebloskan tersangka ke penjara," kata Junoto, Rabu (10/10/2018).

Kepada Kompas.com, Junoto menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal saat korban hendak mengobati penyakit tulang yang dialaminya kepada orangtua tersangka.

"Orangtua tersangka memiliki balai pengobatan alternatif, makanya korban hendak melakukan pengobatan di sana," terangnya.

Baca juga: Tujuh Pelajar Perkosa Gadis Bawah Umur

Begitu tiba di balai pengobatan tersebut, ternyata orangtua tersangka sedang tidak berada di tempat.

"Saat itulah tersangka ikutan masuk ke ruang praktek orangtuanya dan langsung menjalankan aksi bejatnya ke korban," ungkapnya.


"Korban pun sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah besar dan kalah kuat, akhirnya tersangka berhasil memperkosa korban yang dilakukan di ruang praktek orangtuanya sendiri," kata Junoto menambahkan.

Selain masih bertetangga dan saling kenal antara tersangka dan korban, ternyata keduanya juga sama-sama sudah bekeluarga. Bahkan tersangka baru saja mendapatkan anak kedua.

"Antara tersangka dan suami korban sempat terjadi keributan dan akhirnya suami korban membuat laporan polisi ke Polsek Siantan," terang Junoto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya penjara 12 tahun.

"Laporan yang dibuat suami korban juga diperkuat dengan hasil visum dari Puskesmas Tarempa dimana terjadi lecet pada alat vital korban dan terdapat cairan (air mani) di alat vital korban," pungkasnya.

Kompas TV Polisi Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com