Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ledakan Bom Ikan yang Menewaskan Seorang Nelayan

Kompas.com - 09/10/2018, 22:32 WIB
Syarifudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dua nelayan asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menjadi korban ledakan bom ikan. Satu orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut, Selasa (9/10/2018).

Kepolisian Resor Bima mengungkapkan, peristiwa terjadi di laut lepas Pantai Wane, Kecamatan Monta, sekitar pukul 15.00 Wita.

"Saat melaut, bom ikan yang mereka bawa meledak dan mengakibatkan korban Syafrudin (52) meninggal dunia. Sementara 1 orang lain, Syarifudin (37) luka robek di kepala bagian belakang akibat percikan bom," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Shiddiq.

Ia menceritakan, kejadian itu bermula saat kedua nelayan melaut untuk menangkap ikan di Pantai Wane dengan cara mengebom.

Baca juga: Bom Ikan Diduga Meledak, Seorang Nelayan Tewas di Tempat

Namun nahas, bom meledak di atas perahu yang ditumpangi dua nelayan tersebut sebelum dilemparkan ke titik sasaran.

"Kuat dugaan saat hendak melemparkan ke laut, bom ikan itu meledak di tangannya sendiri," ujarnya.

Dari insiden itu, korban Syafrudin dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara akibat terkena serpihan bom. Sedangkan Syarifudin hanya alami luka robek di bagian kepala.

Setelah ledakan terjadi, korban yang selamat sempat membawa perahu menuju ke pinggir pantai sambil berteriak minta tolong.

Tak lama kemudian, warga yang tinggal di sekitar pantai langsung mendatangi lokasi kejadian. Warga pun berusaha mengevakuasinya.

Jasad nelayan yang menjadi korban ledakan bom ikan itu langsung dibawa ke rumah keluarga untuk disemayamkan.

Baca juga: Gardu Listrik Meledak, Jembatan Ampera Gelap Gulita

 

Sedangkan rekannya yang selamat dari peristiwa itu terpaksa dilarikan ke RS untuk mendapat pertolongan medis.

"Untuk korban meninggal, pihak keluarga tidak menuntut apa-apa karena kasus tersebut murni kelalaian dalam menangkap ikan," imbuhnya.

Dhafid mengimbau warga di desa setempat untuk tidak lagi menangkap ikan dengan metode bom.

Sebab, selain membahayakan keselamatan nelayan, kebiasaan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah juga merusak lingkungan tempat mereka mencari nafkah.

"Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Ilegal Fishing dan Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada yang menyimpan bom ikan, kami meminta untuk menyerahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com