Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Riau Tangkap Begal yang Tendang Korbannya dari Motor

Kompas.com - 09/10/2018, 10:59 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku begal yang menendang korbannya dari atas sepeda motor di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, pelaku berinisial LM (30) seorang buruh warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara korbannya seorang wanita bernama Maya Sari Nasution Sari (29), warga Kecamatan Dayun, Siak.

"Pelaku LM kita tangkap di Kabupaten Kuansing, Senin (8/10/2018) sore, dengan barang bukti satu unit sepeda motor," kata David kepada Kompas.com, Selasa (9/10/2018).

Dia menjelaskan, pelaku beraksi pada Minggu (6/9/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi itu dilakukan LM bersama rekannya, AH, yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Siak.

"Korban saat itu bersama ibunya hendak pulang ke rumah. Di perjalanan, datang dua pelaku menggunakan sepeda motor langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," kata David.

Baca juga: Baku Tembak Dengan Polisi, Begal Sadis Palembang Tewas

Setelah itu, lanjut dia, pelaku menganiaya korban dengan cara menendang perut dan dada korban, sehingga korban tersungkur.

"Usai menganiaya korban, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," tambah David.

Dia mengatakan, dalam penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap satu pelaku, yakni AH, sedangkan LM masih dicari.

"Anggota mengetahui keberadaan pelaku LM di Kabupaten Kuansing, sehingga petugas berangkat ke sana melakukan penangkapan, karena sudah lebih kurang sebulan DPO (daftar pencarian orang)," jelas David.

Baca juga: Begal dan Remas Payudara Mahasiswi, Daroni Dihajar Massa

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matik hasil kejahatan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Siak. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam maksimal sembilan tahun penjara," jelas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com