Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Kasus Penjarahan di Palu, Pelaku Bukan Korban hingga DItembak Polisi

Kompas.com - 08/10/2018, 19:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga anggota komplotan penjarah asal Tolitoli terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap, Senin (8/10/2018). 

Gerombolan penjarah tersebut memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil harta benda milik korban yang ditinggal di tempat pengungsian. 

Sejumlah fakta terungkap dari aksi tersebut. 

1. Gerombolan penjarah berasal dari luar Kota Palu

Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.

Pada hari Senin (8/10/2018), polisi telah menangkap 101 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami di yang melanda Palu.

Gerombolan yang berasal dari Toli Toli tersebut melakukan aksi penjarahan secara profesional. Pimpinan gerombolan diketahui adalah seorang kepala desa dari luar Kota Palu.

"Hari ini kami menangkap kelompok Tolitoli yang dipimpin oleh seorang oknum kepala desa yang sengaja datang ke Kota Palu untuk melakukan penjarahan," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Humas Mabes Polri saat menggelar rilis di halaman Mapolres Palu, Jalan Pemuda, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).

Baca Juga: Polisi Tangkap 101 Pelaku Penjarahan di Palu, 3 di Antaranya Ditembak

2. Tiga pelaku ditembak karena melawan

Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).KOMPAS.com/MANSUR Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Memanfaatkan situasi pasca-bencana gempa dan tsunami, gerombolan Toli Toli tersebut menjarah harta benda yang ada di dalam reruntuhan bangunan.

Aksi yang meresahkan masyarakat tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh polisi. Tiga anggota gerombolan Toli Toli pun ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, uang tunai, truk pikap dan brankas.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Palu dan terancam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Barang-barang yang Disita Polisi dari Pelaku Penjarahan di Palu, Sepeda Motor hingga Mesin ATM BNI

3. Pelaku menjarah barang bukan bahan pokok makanan

Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).KOMPAS.com/MANSUR Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018), mengatakan, pelaku tidak mengambil barang bahan pokok makanan, tetapi uang, barang elektronik bahkan mesin ATM.

Menurut Dedi, para pelaku penjarahan sebagian besar merupakan napi yang kabur saat kerusuhan Lapas Petobo pasca-gempa Jumat (28/9/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com