Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Cinta, Seorang Janda Selundupkan Obat Terlarang ke Sel Kekasih

Kompas.com - 08/10/2018, 19:28 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengamankan ADR (21), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Tersangka yang merupakan janda beranak satu ini tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan obat terlarang jenis Hexymer ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Nugroho Agus Setiawan, Senin (8/10/2018) mengatakan, tersangka menyelundupkan 149 butir Hexymer saat menjenguk kekasihnya, Sandi yang mendekam di rutan tersebut.

“Modusnya tersangka menyelipkan dua paket Hexymer di dalam bubur ayam yang dibungkus kotak styrofoam,” jelas Kapolres.

Namun, petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka lantas menggeledah seluruh barang bawaan, termasuk bubur dalam kemasan styrofoam. Dengan temuan tersebut, petugas rutan langsung membekuk tersangka bersama barang bukti dan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kepada wartawan, tersangka mengaku nekat menyelundupkan obat jenis G tersebut karena permintaan kekasihnya.

Bahkan, uang yang digunakan untuk menebus obat dari seseorang di Purwokerto itu juga dari salah satu relasi kekasihnya.

“Tahu kalau itu narkoba, saya mau karena cinta,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Majene Musnahkan Miras, Obat Terlarang dan Makanan Kadaluarsa

Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Operasi Antik

Dalam 20 hari, Polres Purbalingga juga mengungkap sedikitnya empat kasus peredaran narkoba.

Kasatres Narkoba Ajun Komisaris Senentyo menuturkan, ada 5 tersangka yang ditahan, dimana semuanya berperan sebagai pengedar dan kurir.

IAS (25) warga Desa Kemranggan RT 001 RW 006 Kecamatan Susukan, Banjarnegara dibekuk petugas saat akan bertransaksi di tepi Jalan Raya Kemangkon. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tersangka dan polisi.

“Dari tangan tersangka kami menyita satu paket sabu seberat 10,51 gram. Kami juga menemukan sabu seberat 10,88 gram saat menggeledah rumahnya,” jelasnya.

Sementara tersangka lain, DT (24), diamankan Satres Narkoba karena mengedarkan tembakau gorila. Dari tangan DT, polisi menyita tembakau fermentasi kimia sintetis seberat 0,64 gram.

“Biasanya tersangka menjual satu paket kecil tembakau gorila ini seharga Rp 60.000,” ujarnya.

Dua pemuda asal Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari juga turut diamankan polisi. Masing-masing tersangka berinisial (DS (19) dan DK (23) terbukti mengedarkan obat keras jenis Alprazolam.

“Tersangka selain pengedar juga pemakai, mereka mengedarkan obat keras ini untuk menutup kebutuhan biaya konsumsi mereka sendiri,” tutup Senentyo.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilorgam narkotika jenis sabu dan ganja dan juga pil ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com