Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir Tewas Terkena Peluru Nyasar, Kapolda Sumsel Sebut Polres Ogan Ilir Langgar SOP

Kompas.com - 08/10/2018, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ini sedang menindaklanjuti kasus peluru nyasar yang menewaskan Ariansyah alias Ari (23) dalam penggerebekan oleh Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.

Zulkarnain mengatakan, penggerebekan yang berlangsung di Jalan KH Azhari Lorong Alkausar 7 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, merupakan di luar wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian pun, kata Zulkarnain, semestinya Polsek Pemulutan meminta izin ke Polresta Palembang untuk pendampingan ketika hendak melakukan penangkapan.

“Memang tidak ada koordinasi dengan Polresta Palembang, jelas SOP juga sudah dilanggar. Semestinya, dari Polres Ogan Ilir harus izin masuk wilayah dan didampingi oleh Polresta Palembang saat penggerbekan,” kata Zulkarnain, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Gerebek Pelaku Pembunuhan, Sebab Juru Parkir Tewas Kena Peluru Nyasar

Terkait peluru yang menewaskan Ari, Zulkarnain masih akan menunggu hasil dari uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban. Hasil tersebut nantinya menjadi bukti siapa pemilik proyektil tersebut.

“Kalau polisi mengaku itu pelurunya enak, langsung saya proses. Tapi kan ini belum ada yang mengaku, jadi kita tunggu hasil lab saja. Kalau kelalaian menghilangkan nyawa orang lain pastinya ada sanksi kepada polisi, baik itu pidana ataupun sidang disiplin. Sekarang masih didalami dulu,” ujarnya.

Baca juga: Juru Parkir Tewas Tertembak Saat Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com