Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Dugaan Aliran Uang Pungli Uji Kir di Pejabat Dishub Rembang

Kompas.com - 06/10/2018, 13:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolsian Daerah Jawa Tengah menelusuri indikasi temuan pungutan liar terkait uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.

Polisi menyasar pihak-pihak yang selama ini menjadi penerima setoran, karena praktek pungli uji kir tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.

"Masih akan diperdalam lagi aliran pembagian uang hasil pungli ke pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, Sabtu (6/10/2018).

Diterangkan Agus, setelah mengamankan dua orang pegawai di Dishub Rembang, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Lakukan Pungli Uji Kir, Dua Pegawai Dishub Diamankan

Salah satunya yaitu buku catatan pembagian uang hasil pungli. Sejumlah nama yang tertera di dalam buku catatan akan ditelusuri.

Selain buku catatan, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM milik master uji kir berinisial SA, serta ponsel milik SA dan seorang kasir berinisial W.

"Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pemohon kir selama tahun sebelumnya, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ucap Agus.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain pemohon uji kir dari PO Subur Jaya, pemohon kir kendaraan, petugas pendaftaran, petugas uji kir, petugas pencetak stiker, penguji serta bendahara pembantu.

Baca juga: Polisi: Pungli Uji Kir di Dishub Rembang Berlangsung sejak 2013

Agus menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. Itu karena praktek pungli terkait uji kir telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.

"Uang pungli yang diamankan Rp 21,2 juta dan dapat berkembang karena kegiatan diduga dilaksanakan sejak tahun 2013," ujar dia.

Dua pegawai yang terkena OTT akan disangka dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com