Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pungli Uji Kir di Dishub Rembang Berlangsung sejak 2013

Kompas.com - 06/10/2018, 11:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Praktek pungutan liar (pungli) terkait uji kir kendaraan bermotor yang diduga bermasalah, terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pegawai yang diduga melakukan praktek pungutan liar di Dinas Perhubungan Rembang.

Bersama itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 21,2 juta, hingga buku tabungan milik pegawai yang ditangkap tangan. Dua orang yang ditangkap yaitu SA sebagai master uji dan W sebagai kasir.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja mengatakan, dua orang itu diduga melakukan pungutan liar dengan menawarkan jasa pembayaran pendaftaran uji kir kendaraan dengan tarif yang jauh lebih besar dari yang ditentukan.

Baca juga: Lakukan Pungli Uji Kir, Dua Pegawai Dishub Diamankan

Pegawai itu juga diduga dapat menjanjikan kelolosan jika kendaraan tidak lolos uji kir, namun dengan imbalan tertentu.

"Mereka meluluskan permohonan uji kir meski kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan, dengan syarat membayar sejumlah uang tertentu," kata Agus.

Besaran pembayaran yang diserahkan melalui master uji inisial SA bervariasi mulai Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

"Tarif itu jauh di atas ketentuan retribusi pengujian kendaraan bermotor," ujar Agus.

Agus menerangkan, berdasarkan tarif resmi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, biaya uji kir paling sedikit Rp 58.500 dan paling banyak Rp 64.500.

Tarif pembayaran tersebut juga telah meliputi biaya retribusi, buku uji, stiker samping, plat uji, dan uji emisi.

Baca juga: Setelah Tampar Siswa Inklusi, Kepala SMK Didemo karena Pungli

Petugas kepolisian, sambung Agus, masih terus mengembangkan perkara ini. Diduga praktek pungli terkait uji kir tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.

"Uang pungli yang diamankan Rp 21,2 juta dan dapat berkembang karena kegiatan diduga dilaksanakan sejak tahun 2013," tambah dia.

Dua pegawai yang terkena OTT ini akan disangka dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com