Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Surati Kepala Daerah agar Beri Bantuan untuk Palu Sesuai Kemampuan

Kompas.com - 05/10/2018, 14:04 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

MANADO, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia untuk memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang wilayahnya saat ini rusak karena gempa dan tsunami.

"Pemberian bantuan ke Pemprov Sulteng disampaikan Mendagri dalam surat nomor 361/7723/SJ, tertanggal 2 Oktober 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, wali kota dan bupati dengan memperhatikan sejumlah ketentuan sebagai payung hukumnya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Manado, Max Tatahede, di Manado, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Berdiri di Atas Lumpur Kering yang Luluh Lantakkan Petobo...

Dia mengatakan, dalam surat tersebut, Mendagri mengatakan, seluruh gubernur dan wali kota/bupati dapat memberikan bantuan keuangan sebagai bentuk solidaritas dan meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, dan anggarannya dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, dalam surat yang diterima BPBD tersebut, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh seluruh kepala daerah supaya bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari. 

"Aturan yang dipakai untuk memberikan bantuan kepada pemprov Sulawesi Tengah itu adalah pasal 28 ayat 4 UU nomor 7/2003 tentang keuangan negara, kemudian pasal 162 ayat 2 dan 3 Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan Permendagri 21/2011," katanya.

Baca juga: Wiranto: Korban Luka Berat, Segera Angkat ke Makassar

Kemudian aturan selanjutnya, lanjut Tatahede, adalah pasal 47 Permendagri 13/2006 perubahannya nomor 21/2011, butir V.21 lampiran Mendagri 33/2017 yang diubah dengan Permendagri 134/2017, tentang penyusunan PABD 2018.

"Hal tersebut menegaskan bahwa penyediaan anggaran antara untuk memberikan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Silpa atau pergeseran belanja tidak terduga atau juga penjadwalan ulang program yang kurang mendesak," katanya.

Dengan semua dasar hukum tersebut, lanjut dia, maka penyediaan anggaran bantuan bencana dianggarkan lewat belanja bantuan keuangan, sambil menunggu perubahan APBD, atau kalau sudah lewat APBDP dapat lewat laporan realisasi anggaran atau memanfaatkan Silpa.

Dia mengatakan, sambil menunggu pemberian bantuan anggaran Pemerintah Kota Manado sudah memberikan bantuan logistik berupa makanan dan pakaian serta air minum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com