KOMPAS.com — Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, fenomena kebohongan Ratna Sarumpaet merupakan bukti bahwa nalar sebagian orang hilang akibat fanatisme buta.
"Politisasi agama yang menghilangkan nalar hanya akan melahirkan konflik yang tak berkesudahan. Asal satu golongan, orang seperti Ibu Ratna Sarumpaet pun menjadi rujukan kebenaran yang sudah berlangsung sangat lama dan menjadi tontonan menarik dalam panggung layar kaca dan media sosial," kata Dedi kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Sebaliknya, kata Dedi, akibat perbedaan haluan politik, saudara seiman pun dikafirkan dan ulama yang memiliki kualifikasi keilmuan pun dinistakan.
Dia juga menyinggung soal permohonan maaf Ratna Sarumpaet. Menurut Dedi, permintaan maaf dia adalah sikap yang harus diapresiasi. Namun, perilaku politik yang tidak mengedepankan pikiran dan hati harus juga diakhiri.
"Ibu Ratna Sarumpaet telah memberikan penyadaran bagi kita tentang siapakah yang paling layak menjadi pemimpin Indonesia," tandas Dedi.
Baca juga: Jeratan Pasal Berlapis untuk Kebohongan Ratna Sarumpaet
Setelah ditangkap, Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.
"Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam
Sebelum menangkap Ratna, kata Argo, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo.
Baca juga: Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku
Dokter dan tiga orang perawat RS Bina Estetika juga telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Argo menyatakan, bukti-bukti dan pernyataan para saksi itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.