Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek Cabuli Bocah 3 Tahun, Rumah Pelaku Dirusak Warga

Kompas.com - 05/10/2018, 08:12 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bima mengamankan seorang warga asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, YS (60) karena diduga mencabuli bocah berusia 3 tahun, Kamis (4/10/2018).

Perilaku bejat kakek berusia 60 tahun itu diketahui setelah ibu korban, Fitriani menemukan bercak darah di kelamin putrinya. Korban pun merintih kesakitan usai dilecehkan YS, yang tak lain merupakan tetagganya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan YS, puluhan warga langsung mencari pelaku di rumahnya. Kesal tak bisa mendapatkan pelaku, warga akhirnya merusak rumah dengan batu. Akibatnya, atap rumah YS jatuh berhamburan.

"Aksi perusakan ini karena warga kesal dengan pelaku yang diduga mencabuli korban yang masih berusia 3 tahun," kata Kapolsek Bolo AKP Muhtar SSos, Kamis.

Ia mengatakan, aksi sekelompok warga dengan merusak rumah pelaku pencabulan itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

Mengetahui kejadian itu, personel Polres Bima langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Kemarahan warga pun seketika reda setelah petugas tiba di tempat kejadian perkara.

Meski demikian, anggota kepolisian tampak masih berjaga di sekitar rumah pelaku terduga pencabulan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perusakan susulan.

"Alhamdulillah, situasi di TKP sudah kondusif," kata Kapolsek.

Dia mengaku, saat ini pelaku telah diamamankan di Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan 26 Siswi Terancam Hukuman Tambahan

Untuk itu, dia mengimbau kepada pihak kelurga korban untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

"Serahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Kami tetap proses sesuai aturan yang berlaku," harap Muhtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com