Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Digugat soal Tanah, Upaya Mediasi Pun Gagal

Kompas.com - 05/10/2018, 05:24 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Upaya mediasi kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Anwar Usman SH MH gagal dilakukan oleh Pengadilan Pegeri setempat, Kamis (4/10/2018).

Proses mediasi itu gagal lantaran penggugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat untuk damai.

Adapun pihak tergugat dalam perkara perdata ini adalah Adnan Abdullah (tergugat 1), Dra Emi Binti M Yakub (tergugat 2), Nurhidayah (tergugat 3), Kadir (tergugat IV), Umar, Dr H Anwar Usman SH MH (tergugat 5) dan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (tergugat 6).

Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilangsungkan secara tertutup. Dalam agenda mediasi itu, sidang dipimpin langsung ketua PN Bima sebagai mediator, dihadiri pihak penggugat yang didampingi kuasa dari ahli waris, yakni Abdul Kadir. Sementara enam orang tergugat hanya diwakili kuasa hukum, Syaiful Islam.

Pantauan Kompas.com, sidang lanjutan dalam agenda mediasi yang digelar Kamis sore itu berlangsung cukup singkat.

Karena tidak menemukan kata sepakat, baik pihak penggugat maupun kuasa hukum dari para tergugat langsung keluar dari ruang mediator.

Baca juga: Caleg Mantan Koruptor Gugat KPU Polewali Mandar Terkait Putusan MA

Ketua PN Bima Akbar Isnanto SH MHum mengatakan, dalam perkara kasus sengketa sifatnya wajib mengikuti mediasi. Namun dalam sidang kali ini, pihaknya mengaku gagal memediasi.

"Mediasi dinyatakan gagal. Mereka tidak tercapai satu kata sepakat untuk menyelesaikan secara damai," kata Akbar Isnanto.

Sebenarnya, kata Akbar, proses mediasi sudah dua kali dilakukan. Namun, kedua belah pihak yang bersengketa masih tetap dalam pendirian masing-masing.

"Intinya tidak ada suatu tawaran yang mungkin bisa dipakai untuk bermusyawarah, sehingga tidak menemukan titik temu pada pedamaian," ucapnya.

Karena tidak menemukan kata sepakat, gugatan kasus sengketa tanah seluas 16 are di Desa Tambe itu terus berlanjut.

"Karena medisi sudah gagal, maka selanjutnya diserahkan ke majelis hakim untuk proses persidangan. Jadwal sidang terserah majelis hakim, karena kewenangan saya sebagai mediator sudah selesai," ujar Akbar.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 16 are itu digugat oleh kuasa dari ahli waris, Abdul Kadir. Namun, pihaknya enggan menyebutkan materi gugatan yang diajukan oleh penggugat karena masih bersifat rahasia.

"Mohon maaf, itu saja yang bisa saya sampaikan, selebihnya itu adalah rahasia," pungkasnya.

Komentar penggugat dan tergugat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com