PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung bersama kepolisian mendalami kasus bocah terikat yang gambarnya diunggah ke media sosial.
Belakangan diketahui, aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban bermula dari saling bermain dan bercanda.
"Ini awalnya bercanda. Korban dibuli. Kondisinya ketika itu tangan korban diikat ke belakang dan pakaiannya dibuka lalu difoto," kata Ketua KPAD Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Dia mengungkapkan, keluarga korban tidak terima karena aksi tersebut dinilai sebagai pelecehan serta adanya tulisan "anak cabul" pada foto yang diunggah di media sosial.
"Korban yang kelas 2 SD dan pelaku masih SMP itu saling bertetangga di Kelurahan Paritlalang, Pangkal Pinang," ujarnya.
Baca juga: Dituduh Cabul, Bocah Kelas 2 SD Diikat dan Ditelanjangi
Setelah membuat laporan pengaduan di kantor KPAD, orangtua korban akhirnya meminta kasus itu dilaporkan ke polisi.
Mediasi pun sempat dilakukan di kantor Polsek Bukit Intan, tetapi belum bisa dipastikan berakhir damai atau tetap diproses hukum.
Sementara kepolisian masih melakukan penyelidikan berbekal bukti gambar unggahan di media sosial, laporan pihak keluarga, serta keterangan saksi.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan 7 Polwan
Pada kesempatan itu, KPAD mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak dalam bermedia sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.