Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Bencana di Palu dan Donggala, Warga Batam Ditangkap

Kompas.com - 03/10/2018, 18:58 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), seorang warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.

Joni ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melalui akun Facebook (FB) miliknya, Minggu (30/9/2018).

"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).

Menurut Rustam, melalui akun facebooknya, pelaku memosting konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dan kecemasan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Sebar Hoaks Gempa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'," jelas Rustam.

Dari informasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling. Tim Ditreskrimsus kemudian menangkap yang bersangkutan di kediamanya di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya memosting gambar yang disebar tersebut disimpan dari akun orang lain kemudian di posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption yang dibuatnya sendiri," tuturnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, selain mengamankan pelaku, tim Cyber Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit smartphone, dua buah sim card, dan membekukan akun fb pelaku. 

Baca juga: [HOAKS] Foto dan Video Gunung Soputan di Sulawesi Utara

"Tersangka dikenakan pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara serta serta pasal 27 UU ITE," jelas S Erlangga.

Seperti diketahui, pasal 14 ayat (2) berisi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kemudian pasal 15 berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com