SEMARANG, KOMPAS.com - Adi Sanjaya (25), sopir bus Agam Tungga Jaya yang mengalami insiden kecelakaan di tol Brebes, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Adi juga ditahan.
"Benar, sudah ditetapkan tersangka. Sopir juga sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasatlantas Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi M Rikha Zulkarnaen saat dihubungi, Rabu (3/10/2018).
Rikha menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Suratmajan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu bertanggungjawab atas kecelakaan bus yang dikemudikannya hingga menyebabkan empat siswa SMP 1 Pulokulon Grobogan tewas.
Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan, sopir mengaku lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Baca juga: Keinginan Terakhir Fidya, Siswi SMP yang Tewas dalam Kecelakaan Bus
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengantuk sehingga bus tidak bisa dikendalikan lajunya dan terperosok keluar jalur tol," tambahnya.
Setelah ditahan, penyidikan kasus itu akan segera dilengkapi untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
Adi dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara. Pasal itu juga disertai ancaman denda paling banyak Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, bus bernomor polisi AE 7277UP mengalami insiden kecelakaan di ruas tol Pejagan-Kanci KM 236.800 arah barat atau di wilayah Brebes.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus yang Tewaskan 4 Siswa SMP di Tol Pejagan-Kanci
Peristiwa nahas ini terjadi Senin (1/10/2018) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Bus mengangkut rombongan pelajar SMP 1 Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, yang hendak melangsungkan kegiatan study tour di Jakarta.
Bus berisi 48 orang, terdiri dari 41 siswa, 3 guru, 2 karyawan biro, dan 2 kru bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.