Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Kakek Botak Ditangkap

Kompas.com - 03/10/2018, 06:50 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RU alias Kakek Botak (67) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur, Selasa (2/10/2018).

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban yang merupakan tetangganya.

"Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia lima tahun. Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tapung," kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira pada wartawan, Senin.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (28/9/2018) pagi korban merasakan sakit di bagian kewanitaannya saat buang air kecil. Korban kemudian dibawa orangtuanya ke salah satu bidan desa.

Sepulang dari rumah bidan, korban ditanya orangtuanya dan mengakui telah dicabuli Kakek Botak.

"Korban mengaku dicabuli oleh pelaku (Kakek Botak). Dan korban mengaku bahwa sudah tiga kali dicabuli," kata Andri.

Baca juga: Sebelum Beraksi, Pelaku Cabul Ajak Korbannya Bercerita Sambil Tiduran

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Tapung untuk divisum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas, korban juga mengalami bengkak di bagian pahanya. Oleh karena itu, orangtua korban melapor ke Polsek Tapung," jelas Andri.

Setelah mendapat laporan, petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan mengambil hasil visum korban di puskesmas. Petugas pun menangkap Kakek Botak.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Batu Gajah, dengan barang bukti 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih," kata Andri.

Baca juga: Niat Enteng Jodoh, Gadis Ini Malah Diperkosa Dukun Cabul

Dia menambahkan, pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com