Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 6 Tahun, Pekerja Pabrik Batako Diciduk Polisi

Kompas.com - 01/10/2018, 12:21 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Khairina

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Peristiwa pemerkosaan terhadap bocah berusia 6 tahun terjadi di Kabupaten Aceh Tengah.

Pelaku berinisial MJ alias FH (21 tahun), warga Kampung Arul Mas, Kecamatan Klut Utara, Kota Pajar, Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, ,Minggu (30/9/2018), peristiwa pemerkosaan terhadap bocah itu baru diketahui oleh kakak kandung korban sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (26/9/2018).

Saat itu, anak perempuan tersebut mengeluh karena sakit pada bagian perut kepada NV.

Setelah dicek seluruh badannya, NV menemukan bercak darah di pakaian dalam adiknya tersebut.

Melihat hal itu, NV kemudian menanyakan kepada korban mengapa ihwal bercak darah tersebut.

Bocah malang ini akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh MJ sekitar Pukul 16.00 WIB dengan cara yang tak biasa di semak-semak di salah satu desa di Aceh Tengah.

Baca juga: 5 Berita Populer Nusantara: Kendaraan Ditahan hingga Perkosaan di Gunung

Tidak berselang lama, NV langsung mengadukan hal itu kepada abang kandungnya bernisial SF.

Informasi itu sampai ke telinga Sekretaris Desa, ZK. Untuk mengetahui posisi pelaku, ZK meghubungi NS, pemilik usaha produksi batako rumahan tempat MJ bekerja.

Setelah diketahui keberadaanya, polisi kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kini ditahan di Rutan Polres, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan," kata Agus, Minggu (30/9/2018).

Akibat perbuatannya, MJ yang kini telah menjadi tersangka terjerat Pasal 76 E, Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 82 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kompas TV Banyak element masyarakat menilai kasus ini sangatlah tidak adil bagi korban, mereka banyak melakukan penolakan atas putusan pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com