Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut dengan Istri, Suami Tewas Dibunuh Kakak Iparnya

Kompas.com - 27/09/2018, 22:33 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MERAUKE, KOMPAS.com – Stevanus Yapagaimu, warga Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke Kota, Kabuaten Merauke, Papua, tewas dianiaya kakak iparnya dan dua rekannya, Selasa (25/9/2018).

Para pelaku berinisial N, NK, dan ET (kakak ipar korban) dianiaya hingga meregang nyawa, lantara korban terlibat cekcok dengan istrinya.

Kini dua pelaku berinisial N dan NK sudah diamankan polisi, sementara pelaku utama ET masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Diketahui korban tewas setelah mendapat luka parah di bagian kepala dan dada korban, yang diduga dianiaya dengan menggunakan batu dan kapak oleh pelaku.

Baca juga: Pengeroyok Penonton Bola di Bantul Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Suhardi mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Merauke Kota.

Di mana sudah ada dua orang yang diamankan dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Ada tiga orang pelaku penganiayaan itu, dimana dua diantaranya yakni N dan NK sudah ditangkap, sedangkan ET yang merupakan kakak ipar dari korban masih dalam pengejaran,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis(27/9/2018) siang.

Suhardi menuturkan, kejadian naas yang menimpa Stavanus terjadi ketika ia bersama istrinya terlibat cek-cok mulut lantaran korban jarang pulang ke rumahnya.

Awalnya istri korban secara spontan memukul korban menggunakan kayu. Melihat aksi istri korban, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras menghampiri dengan menggunakan batu dan kapak, termasuk kakak ipar korban.

Baca juga: 4 Orang yang Diduga Pengeroyok Suporter Bola di Yogyakarta Diamankan

"Istrinya saat ini kami masih jadikan saksi. Sementara tiga orang, dua di antaranya sudah ditangkap dan satunya lagi masih dilakukan pengejaran," imbuh Suhardi.

N yang merupakan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama yakni pembunuhan dan baru beberapa pekan keluar dari lapas atas kasus berbeda.

"Tersangka N baru saja keluar dari lapas dan sudah buat beberapa kasus, salah satunya melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan Menengah juga merupakan DPO di Polsek Kota," jelasnya.

Suhardi menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com