Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Saya Cerewet Bukan karena Perempuan, Tapi karena Mandat Undang-undang

Kompas.com - 25/09/2018, 18:55 WIB
Wijaya Kusuma,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, barang milik negara haruslah dikelola dengan baik.

Hal itu sesuai sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang milik negara adalah segala sesuatu yang diperoleh melalui APBN maupun sumber lainya.

"Di APBN kita selain membayar gaji, kalau kita membangun maka dia akan menjadi barang milik negara pada tahun selanjutnya," ujar Sri Mulyani saat kuliah umum di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (25/09/2018).

Baca juga: Emil Dardak: Ini Fakta Obyektif tentang Jokowi

Prinsip-prinsip pengelolaan barang milik negara sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana barang milik negara harus dikelola dengan baik.

Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Keuangan memiliki tugas yang sangat spesifik yakni merencanakan, mengadministrasikan, melaporkan, mendayagunakan, dan harus memberikan nilai tambah bagi negara.

"Kadang-kadang saya sering cerewet bukan karena saya perempuan, tetapi karena itu adalah mandat undang-undang bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dan menjadi barang, harus kita administrasikan, dilaporkan, didayagunakan, dan dinilai tambahkan," tegasnya.

Sri menuturkan, hingga kini masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak mampu mengadministrasikan dan mengelola barang milik negara yang dibangun.

Sehingga menjadi barang yang belum ditentukan statusnya padahal dibangun dengan uang negara.

Baca juga: Soal Pengeroyokan di GBLA, Menpora: PSSI Harus Bertanggung Jawab

"Dia tidak mau mengadministrasikan dan mengelolanya. Dia pengen dihibahkan ke daerah namun daerah tidak mau karena bukan anggaran daerah dan daerah tidak meminta, tidak ikut membangun," tandasnya.

Menurut dia, ketidaksinkronan antara kementerian yang membangun dengan pemerintah daerah sering terjadi. Hal itu pun menjadi temuan BPK.

"Itu sering terjadi di beberapa kementerian dan lembaga dengan daerah itu tidak sinkron. Makanya proses perencanaan itu sangat penting sekali," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com